420 Bidang Tanah Warga di Jakpus Disertifikatkan Gratis
25 Maret 2010 | Sudin Kominfomas Jakarta Pusat
Sedikitnya 420 bidang tanah milik warga lima Kelurahan dua Kecamatan di Jakarta Pusat (Jakpus), dalam tahun 2010 ini mendapatkan kesempatan untuk disertifikatkan secara gratis.
Kantor Pertanahan setempat menetapkan pelayanan akan diberikan pada bidang tanah warga di:
1.Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar.
2.Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Serdang dan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran.
Kepala Kantor Pertanahan Jakpus, Ishak Djamaluddin, mengatakan pelayanan gratis ini dibiayai Pemerintah Pusat dalam kaitan proyek nasional Agraria (Prona), namun kewajiban pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap harus dipenuhi pemilik tanah. BPHTB merupakan pajak pusat sebagai salah satu sektor penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1997 jo UU no. 20 tahun 2000, tentang BPHTB.
“Pemerintah Pusat hanya membiayai proses pelayanan mulai pengukuran, pemberkasan, maupun pemasukan Kas Negara, namun BPHTB tetap harus dibayar”, papar Djamaluddin, di Kantornya, Kamis (25/3). Kegiatan prona ini merupakan program yang bertujuan untuk membantu meringankan warga pemilik tanah yang kurang mampu, agar tanah yang dimilikinya mempunyai kepastian hukum berupa sertifikat dengan proses cepat dan murah.
Untuk tahun 2010 ini, katanya, pelaksanaan pensertifikatan tanah yang dibiayai prona untuk wilayah Jakpus menurun bila dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2009 lalu jumlah tanah warga yang disertifikatkan dengan biaya prona di Jakpus sebanyak 1.500 bidang tersebar di Kelurahan Kramat, Paseban, dan Kwitang, Kecamatan Senen, dan Kelurahan Kampung Rawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru.
Program prona ini juga sebagai satu terobosan pelayanan jemput bola guna mempercepat semua tanah warga memiliki kekuatan hukum, artinya warga pemohon sertifikat tak perlu mendatangi kantor Pertanahan, melainkan aparat Pertanahan mendekatkan pelayanan dengan berkantor di Kelurahan setempat sehingga mudah dijangkau warga. Diperkirakan, jumlah tanah warga di Jakpus yang telah bersertifikat hingga kini baru sekitar 70 %.
Untuk mengejar seluruh bidang tanah memiliki kepastian hukum, Kantor Pertanahan terus melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi dan program Prona, ayudikasi serta menggelar program penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang juga dibiayai pemerintah pusat. Untuk tahun 2010 ini program P4T akan dilaksanakan di Kelurahan Rawasari, Johar Baru, Utan Panjang, Kartini dan Karang Anyar, dengan target 500 bidang tanah.
Program P4T ini merupakan kegiatan Kantor Pertanahan yang sifatnya membantu warga, mengumpulkan seluruh berkas kepemilikan atas tanahnya secara lengkap dan benar sesuai persyaratan, sehingga ketika akan mengurus pensertifikatan tanahnya tinggal disodorkan. “Jika berkas tanah warga telah lengkap dan benar, saat akan mengajukan permohonan pensertifikatan bisa langsung diproses dan tak menghadapi kendala”, jelasnya.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Penataan Pertanahan (Ka Sub Sie PP) Kantor Pertanahan Jakpus, Mohammad Billal, mengatakan, banyaknya tanah warga yang sulit disertifikatkan karena statusnya banyaknya tanah warga yang sulit disertifikatkan karena statusnya masalah, seperti sengketa kepemilikan, atau terkena surat keputusan (SK) Gubenur dalam kaitan pengembangan kepentingan umum. Tanah bermasalah ini seperti di Kelurahan Sumur Batu, Karet Tengsin dan Petamburan. (Yd)
Kantor Pertanahan setempat menetapkan pelayanan akan diberikan pada bidang tanah warga di:
1.Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar.
2.Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Serdang dan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran.
Kepala Kantor Pertanahan Jakpus, Ishak Djamaluddin, mengatakan pelayanan gratis ini dibiayai Pemerintah Pusat dalam kaitan proyek nasional Agraria (Prona), namun kewajiban pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap harus dipenuhi pemilik tanah. BPHTB merupakan pajak pusat sebagai salah satu sektor penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1997 jo UU no. 20 tahun 2000, tentang BPHTB.
“Pemerintah Pusat hanya membiayai proses pelayanan mulai pengukuran, pemberkasan, maupun pemasukan Kas Negara, namun BPHTB tetap harus dibayar”, papar Djamaluddin, di Kantornya, Kamis (25/3). Kegiatan prona ini merupakan program yang bertujuan untuk membantu meringankan warga pemilik tanah yang kurang mampu, agar tanah yang dimilikinya mempunyai kepastian hukum berupa sertifikat dengan proses cepat dan murah.
Untuk tahun 2010 ini, katanya, pelaksanaan pensertifikatan tanah yang dibiayai prona untuk wilayah Jakpus menurun bila dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2009 lalu jumlah tanah warga yang disertifikatkan dengan biaya prona di Jakpus sebanyak 1.500 bidang tersebar di Kelurahan Kramat, Paseban, dan Kwitang, Kecamatan Senen, dan Kelurahan Kampung Rawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru.
Program prona ini juga sebagai satu terobosan pelayanan jemput bola guna mempercepat semua tanah warga memiliki kekuatan hukum, artinya warga pemohon sertifikat tak perlu mendatangi kantor Pertanahan, melainkan aparat Pertanahan mendekatkan pelayanan dengan berkantor di Kelurahan setempat sehingga mudah dijangkau warga. Diperkirakan, jumlah tanah warga di Jakpus yang telah bersertifikat hingga kini baru sekitar 70 %.
Untuk mengejar seluruh bidang tanah memiliki kepastian hukum, Kantor Pertanahan terus melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi dan program Prona, ayudikasi serta menggelar program penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang juga dibiayai pemerintah pusat. Untuk tahun 2010 ini program P4T akan dilaksanakan di Kelurahan Rawasari, Johar Baru, Utan Panjang, Kartini dan Karang Anyar, dengan target 500 bidang tanah.
Program P4T ini merupakan kegiatan Kantor Pertanahan yang sifatnya membantu warga, mengumpulkan seluruh berkas kepemilikan atas tanahnya secara lengkap dan benar sesuai persyaratan, sehingga ketika akan mengurus pensertifikatan tanahnya tinggal disodorkan. “Jika berkas tanah warga telah lengkap dan benar, saat akan mengajukan permohonan pensertifikatan bisa langsung diproses dan tak menghadapi kendala”, jelasnya.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Penataan Pertanahan (Ka Sub Sie PP) Kantor Pertanahan Jakpus, Mohammad Billal, mengatakan, banyaknya tanah warga yang sulit disertifikatkan karena statusnya banyaknya tanah warga yang sulit disertifikatkan karena statusnya masalah, seperti sengketa kepemilikan, atau terkena surat keputusan (SK) Gubenur dalam kaitan pengembangan kepentingan umum. Tanah bermasalah ini seperti di Kelurahan Sumur Batu, Karet Tengsin dan Petamburan. (Yd)
0 komentar:
Posting Komentar