Selamat Datang di Media Informasi kami.
Terima kasih atas kunjungan Anda di Media Informasi kami.

Pembuatan Akte Kematian


Pembuatan Akte Kematian
 
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu pelayanan : 1 hari kerja

Biaya : Gratis
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.


Contoh Blangko Kutipan Akta Kematian
Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
  • Mengurus Penetapan Ahli Waris
  • Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  • Mengurus Klaim Asuransi.
  • Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali


Persyaratan :

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut  :
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  • Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara


©2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat

0 komentar:

Posting Komentar