Selamat Datang di Media Informasi kami.
Terima kasih atas kunjungan Anda di Media Informasi kami.

Pengurusan Surat-Surat Lainnya

Pengurusan Surat-Surat Lainnya
                              - Surat Keterangan Tamu
                              - Surat Keterangan Pindah
                              - Pelaporan Pendatang Baru
                              - Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak

1. Surat Keterangan Tamu
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja
Tarif : Gratis 
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tamu harus memenuhi syarat-syarat berikut :
• Surat Pengantar dari RT / RW
• Surat Keterangan Bepergian / Surat Jalan dari daerah asal
• Surat Keterangan Tamu dari Kepolisian dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD) bagi tamu WNA


2. Surat Keterangan Pindah 
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja
Tarif : Gratis 
Ketentuan :
• Pendaftaran Pelaporan Perpindahan dilaksanakan di Kantor Kelurahan
• Sebagai bukti pendaftaran pelaporan perpindahan, diberikan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Oleh Lurah atas nama Camat
• Perpindahan dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah
• Kepindahan ke luar Propinsi DKI disertai dengan pencabutan KK dan KTP oleh Lurah.
Persyaratan :
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepindahan adalah :
• Surat Pengantar RT/RW
• Kartu Keluarga (KK)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
• Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Pendatang WNA.
Prosedur Pelaporan Perpindahan
A. Penduduk berkewajiban :
• Menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
• Melaporkan kepindahannya kepada Lurah
B. Lurah berkewajiban :
• Menerima dan meneliti persyaratan pelaporan perpindahan dari penduduk
• Mencatat data kepindahan ke dalam Buku Induk
• Mengisi Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
• Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada penduduk
C. Penduduk berkewajiban :
• Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) dari Lurah
• Menandatangani Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
• Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada Lurah
D. Lurah berkewajiban :
• Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) yang telah ditandatangani oleh penduduk
• Memproses data Permohonan Pindah dengan Komputer
• Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
• Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk.


3. Pelaporan Pendatang Baru 
Lokasi Pelayanan : Kantor Kecamatan
Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja
Tarif : Gratis 
Sebagai hasil Pelaporan Pendatang Baru diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB).
Setelah memperoleh SKPPB, pendatang melapor ke Lurah untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau bagi yang belum berusia 17 tahun tetapi telah kawin.
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Lurah
3. Surat Pindah dari Daerah Asal
4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Daerah Asal
5. Surat Jaminan Tempat Tinggal dari Penduduk yang telah memiliki 
    Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
6. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi / Sekolah bagi yang akan sekolah

4. Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Waktu Pelayanan : -
Tarif : Rp. 50.000,- 



© 2008 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )

0 komentar:

Posting Komentar