Selamat Datang di Media Informasi kami.
Terima kasih atas kunjungan Anda di Media Informasi kami.

Mobil Pintar Larasita

Dengan Mobil Larasita, Urus Sertifikat Tanah Makin Mudah
www.mobilpintar.com
 JAKARTA, SENIN - Mengurus sertifikat tanah di Jakarta gampang dan tidak lagi berbelit-belit. Warga cukup datang membawa permohonan dan berkas data tanah ke mobil keliling Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah yang diberi nama Larasita di kelurahan atau kecamatan, petugas langsung datang mengukur tanah. Tak lebih dari 40 hari sertifikat diantar ke rumah.
"Jika persyaratan berkas permohonan warga lengkap seperti ada surat perolehan tanah, advice planning dari suku dinas tata ruang, dan persyaratan lainnya, pengurusan tanah bisa cepat rampung," kata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ishak Djamaluddin saat peluncuran mobil Larasita, di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (16/2). Peluncuran mobil ini dilakukan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Ishak mengatakan, proses pengurusan layanan ini hampir sama dengan pelayanan sertifikasi tanah reguler.
Bedanya, kini aparat pertanahan yang mendatangi pemohon pada pos pelayanan yang dijadwalkan. Pemohon cukup mengajukan berkas data tanah dan petugas langsung datang mengukur tanah itu.
Menurut Ishak, proses pembuatan sertifikat tanah, tanah negara membutuhkan waktu selama 38 hari kerja. Untuk tanah milik adat selama 120 hari kerja dan pembaharuan hak guna bangunan atau hak pakai selama 38 hari kerja. Sedangkan proses peningkatan dari hak pakai menjadi hak milik membutuhkan waktu tujuh hari kerja.
Kikis pungli
Sylviana Murni mengatakan, layanan itu untuk mengikis pungli yang selama ini dikeluhkan warga ketika mengurus sertifikat tanahnya.
Dia mengakui, selama ini warga selalu dipersulit setiap kali akan mengurus legalitas tanahnya. "Bukan rahasia umum dalam memuluskan proses sertifikasi tanah harus melewati sejumlah meja, bahkan berlaku semacam penawaran proses mau lewat jalan tol atau biasa," ujar Sylviana. Akibat ulah oknum petugas dan ditambah kurangnya pengetahuan masyarakat, pemohon harus bolak-balik untuk mengurus sertifikat tanahnya.



Sumber : Kompas.com Senin, 16 Februari 2009 | 20:16 WIB
Penulis: Pingkan E Dundu

0 komentar:

Posting Komentar