Izin Mendirikan Bangunan
IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.Untuk menerbitkan IMB diperlukan waktu untuk pemeriksaan dan penelitian secara administratif dan teknis. Mengingat keinginan masyarakat untuk dapat melakukan pembangunan secepatnya maka Dinas menerbitkan dan memberikan Izin Pendahuluan (IP) yang dapat dipakai untuk melaksanakan kegiatan membangun yang terdiri atas :
IP Menyeluruh
IP menyeluruh yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan diizinkan untuk membangun sampai selesai seluruh rencananya.
Izin seperti ini dikeluarkan untuk :
a. Bangunan rumah tinggal sampai dengan 2 lapis tanpa pelanggaran ;
b. Bangunan rumah tinggal yang memerlukan penelitian rencana arsitektur secara khusus (antara lain daerah pemugaran);
c. Bangunan bukan rumah tinggal sampai dengan 2 lapis tanpa pelanggaran dan bebas dari perhitungan konstruksi;
d. Bangunan bukan rumah tinggal dengan bentang konstruksi sampai dengan 13 Meter.
IP Sebagian
IP sebagian yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan hanya diizinkan membangun sampai dengan tahap-tahap pekerjaan tertentu (misalnya sampai dengan pekerjaan pondasi).
Hal ini terutama disebabkan oleh karena bangunan tersebut perlu penelitian lebih mendalam, dalam bidang konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan. Izin seperti ini dikeluarkan untuk :
a. Bangunan bukan rumah tinggal bertingkat atau tidak bertingkat yang memerlukan rencana konstruksi;
b. Bangunan bukan rumah tinggal yang memerlukan rencana instalasi dan perlengkapan bangunan.
Izin Persiapan
Izin Persiapan yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan hanya diizinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan (misalnya, pemagaran, pemasangan, bowkeet, bowplank). Untuk kegiatan fisik pembangunan hanya dapat dimulai apabila IMB telah diterbitkan
Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
1. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000
"Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan
Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan
Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".
Ketentuan:
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB.
Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta.
Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban. Untuk mendapatkan IMB, pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan.
Persyaratan :
Untuk Bangunan Rumah Tinggal :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
2. Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a. Sertifikat Tanah
b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
c. Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
d. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
e. Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
f Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
g. Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
h. Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
i. Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
j. Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
6. Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
8. Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar)
Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
2. Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a. Sertifikat tanah
b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
d. Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
e. Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
f. Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
g. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar
6. Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).
8. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
9. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).
Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapi juga dengan surat persetujuan Gubernur.
Copyright 2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat
0 komentar:
Posting Komentar