Selamat Datang di Media Informasi kami.
Terima kasih atas kunjungan Anda di Media Informasi kami.

DHARANA SEMBILAN ( D-9 ) Guarding & Protecting

 DHARANA SEMBILAN ( D-9 ) GUARDING & PROTECTING  
- Event Security
- Security Guard 
  - Executive Protection
    Contact Person : 081513131263
     

    Sosialisasi tentang keberadaan petugas Jumantik

          Sehubungan dengan semakin meningkatnya angka jumlah Penderita penyakit DBD ( Demam Berdarah Dengue ) yang ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegepti, Pemerintah telah melakukan berbagai hal, salah satunya adalah membentuk Petugas Pemantau Jentik yang disingkat JUMANTIK yang bertugas melaksanakan tindakan preventif terhadap berkembangbiaknya myamuk penyebab DBD tersebut.
         Kami sebagai Pengurus Wilayah telah mengantisipasi pula tindakan tersebut dengan cara melakukan Sosialisasi pada warga akan keberadaan Petugas Jumantik agar tercapai hasil yang optimal pada pelaksanaannya di lapangan.
    Ciri-ciri Petugas Jumantik antara lain adalah:
    • Petugas menggunakan kaus berwarna merah putih dengan bertuliskan 3M (Menguras, Menutup, Mengubur) di punggungnya.
    • Petugas dilengkapi dengan Tanda Pengenal yang sah.
    • Petugas bersikap ramah dan sopan serta bertutursapa yang santun ketika berhadapan dengan Warga.
    • Petugas tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Warga karena mereka melaksanakan Tugasnya sebagai bentuk rasa peduli Sosial pada Masyarakat.
         Petugas Jumantik secara rutin setiap hari Jumat, mulai Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai akan mendatangi setiap rumah Warga untuk memeriksa sejauh mana kesiapan Warga menghadapi bahaya terjangkitnya DBD.
    Sebagai Petugas yang terlatih dan telah mendapat pengarahan dari ahlinya, Petugas juga akan memberi Pengarahan pada Warga tentang tindakan apa saja yang harus dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran penyakit DBD,  sejenis penyakit ganas yang apabila tidak secepatnya diambil tindakan yang tepat dan akurat akan mengakibatkan si Penderita mengalami penurunan jumlah Trombosit secara drastis yang dapat mengakibatkan kematian.
         Untuk itu kami menghimbau pada seluruh Warga RW 02 agar dengan sukarela menerima kehadiran Petugas Jumantik di rumah masing-masing, guna meneliti setiap sudut ruangan maupun tempat-tempat tertentu yang menjadi lahan berkembangbiaknya nyamuk Aedes Aegepti, jenis nyamuk yang gemar akan suasana bersih, lembab dan gelap.
         Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan demi terlaksananya Program Kesehatan Masyarakat ini, terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih.
    DAFTAR NAMA
    JURU PEMANTAU JENTIK ( JUMANTIK )
    WILAYAH RW 02 - KEL. GUNUNG SAHARI UTARA
    NO

    NAMA


    WILAYAH

    ALAMAT
    1
    NY. RACHMAT SETIAWAN
    RW 02
    RASELA I
    2
    3
    SRI WAHYUNI HANDAYANI
    EMI SWARMI
    RT 001
    RASELA I
    4
    5
    AWI
    KASIMAN
    RT 002
    RASELA VI
    6
    7
    ATIKAH
    LIE MIE JIENG
    RT 003
    RASELA I
    8
    9
    HJ. NURYATI
    NY. JAYA RENDRA
    RT 004
    RASELA I
    10
    11
    MARNI
    SUTADI
    RT 005
    RASELA I
    12
    13
    SULASTRI
    KOMARIAH
    RT 006
    RASELA I
    14
    15
    AYI PUSPITASARI
    NY. PAULA D.
    RT 009
    RASELA II
    16
    17
    NY. RUKINI S.
    MUDJI RAHAYU
    RT 010
    RASELA VIII
    18
    19
    AGUS SUPRIYANTO
    SURATNO
    RT 011
    RASELA IX
    20
    21
    SOLEH
    ANDIKA
    RT 012
    RASELA XI
    22
    23
    RUMIYATI
    ROHANINGSIH
    RT 013
    RASELA XII
    24
    25
    HASNAH
    FEBRITA IRAWATI
    RT 014
    RASELA I
    26
    27
    JUHENI
    JULIANTI
    RT 015
    RASELA I
    28
    29
    TRI JULIASTUTI
    ANDI LOMO
    RT 016
    RASELA I
    30
    31
    SUTISNA
    YUNITA TJANDRA
    RT 017
    RASELA I
    32
    33
    ANTON GERUNG
    -
    RT 018
    RASELA I
    Jakarta, 01 Mei 2010 KETUA RW 02
      ( RACHMAT SETIAWAN )

    Mobil Pintar Larasita

    Dengan Mobil Larasita, Urus Sertifikat Tanah Makin Mudah
    www.mobilpintar.com
     JAKARTA, SENIN - Mengurus sertifikat tanah di Jakarta gampang dan tidak lagi berbelit-belit. Warga cukup datang membawa permohonan dan berkas data tanah ke mobil keliling Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah yang diberi nama Larasita di kelurahan atau kecamatan, petugas langsung datang mengukur tanah. Tak lebih dari 40 hari sertifikat diantar ke rumah.
    "Jika persyaratan berkas permohonan warga lengkap seperti ada surat perolehan tanah, advice planning dari suku dinas tata ruang, dan persyaratan lainnya, pengurusan tanah bisa cepat rampung," kata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ishak Djamaluddin saat peluncuran mobil Larasita, di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (16/2). Peluncuran mobil ini dilakukan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
    Ishak mengatakan, proses pengurusan layanan ini hampir sama dengan pelayanan sertifikasi tanah reguler.
    Bedanya, kini aparat pertanahan yang mendatangi pemohon pada pos pelayanan yang dijadwalkan. Pemohon cukup mengajukan berkas data tanah dan petugas langsung datang mengukur tanah itu.
    Menurut Ishak, proses pembuatan sertifikat tanah, tanah negara membutuhkan waktu selama 38 hari kerja. Untuk tanah milik adat selama 120 hari kerja dan pembaharuan hak guna bangunan atau hak pakai selama 38 hari kerja. Sedangkan proses peningkatan dari hak pakai menjadi hak milik membutuhkan waktu tujuh hari kerja.
    Kikis pungli
    Sylviana Murni mengatakan, layanan itu untuk mengikis pungli yang selama ini dikeluhkan warga ketika mengurus sertifikat tanahnya.
    Dia mengakui, selama ini warga selalu dipersulit setiap kali akan mengurus legalitas tanahnya. "Bukan rahasia umum dalam memuluskan proses sertifikasi tanah harus melewati sejumlah meja, bahkan berlaku semacam penawaran proses mau lewat jalan tol atau biasa," ujar Sylviana. Akibat ulah oknum petugas dan ditambah kurangnya pengetahuan masyarakat, pemohon harus bolak-balik untuk mengurus sertifikat tanahnya.



    Sumber : Kompas.com Senin, 16 Februari 2009 | 20:16 WIB
    Penulis: Pingkan E Dundu

    Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

    Izin Mendirikan Bangunan
    IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
    Untuk menerbitkan IMB diperlukan waktu untuk pemeriksaan dan penelitian secara administratif dan teknis. Mengingat keinginan masyarakat untuk dapat melakukan pembangunan secepatnya maka Dinas menerbitkan dan memberikan Izin Pendahuluan (IP) yang dapat dipakai untuk melaksanakan kegiatan membangun yang terdiri atas :

    IP Menyeluruh
    IP menyeluruh yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan diizinkan untuk membangun sampai selesai seluruh rencananya. 
    Izin seperti ini dikeluarkan untuk :
    a. Bangunan rumah tinggal sampai dengan 2 lapis tanpa pelanggaran ;
    b. Bangunan rumah tinggal yang memerlukan penelitian rencana arsitektur secara khusus (antara lain daerah pemugaran);
    c. Bangunan bukan rumah tinggal sampai dengan 2 lapis tanpa pelanggaran dan bebas dari perhitungan konstruksi;
    d. Bangunan bukan rumah tinggal dengan bentang konstruksi sampai dengan 13 Meter.

    IP Sebagian
    IP sebagian yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan hanya diizinkan membangun sampai dengan tahap-tahap pekerjaan tertentu (misalnya sampai dengan pekerjaan pondasi).
    Hal ini terutama disebabkan oleh karena bangunan tersebut perlu penelitian lebih mendalam, dalam bidang konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan. Izin seperti ini dikeluarkan untuk :
    a. Bangunan bukan rumah tinggal bertingkat atau tidak bertingkat yang memerlukan rencana konstruksi;
    b. Bangunan bukan rumah tinggal yang memerlukan rencana instalasi dan perlengkapan bangunan.

    Izin Persiapan
    Izin Persiapan yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan hanya diizinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan (misalnya, pemagaran, pemasangan, bowkeet, bowplank). Untuk kegiatan fisik pembangunan hanya dapat dimulai apabila IMB telah diterbitkan

    Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
    1. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    2. Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000
    "Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan
    Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan
    Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".

    Ketentuan:
    Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB.
    Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta.
    Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban. Untuk mendapatkan IMB, pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan.

    Persyaratan :
    Untuk Bangunan Rumah Tinggal :
    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
    2. Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
    a. Sertifikat Tanah
    b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
    c. Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
    d. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
    e. Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
    f Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
    g. Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
    h. Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
    i. Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
    j. Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
    3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
    4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
    5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
    6. Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
    7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
    8. Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
    9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
    Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar)

    Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal :
    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
    2. Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
    a. Sertifikat tanah
    b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
    d. Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
    e. Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
    f. Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
    g. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
    3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
    4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
    5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar
    6. Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
    7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).
    8. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
    9. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
    10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).

    Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapi juga dengan surat persetujuan Gubernur.


    Copyright 2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Pengurusan Surat-Surat Lainnya

    Pengurusan Surat-Surat Lainnya
                                  - Surat Keterangan Tamu
                                  - Surat Keterangan Pindah
                                  - Pelaporan Pendatang Baru
                                  - Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak

    1. Surat Keterangan Tamu
    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
    Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja
    Tarif : Gratis 
    Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tamu harus memenuhi syarat-syarat berikut :
    • Surat Pengantar dari RT / RW
    • Surat Keterangan Bepergian / Surat Jalan dari daerah asal
    • Surat Keterangan Tamu dari Kepolisian dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD) bagi tamu WNA


    2. Surat Keterangan Pindah 
    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
    Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja
    Tarif : Gratis 
    Ketentuan :
    • Pendaftaran Pelaporan Perpindahan dilaksanakan di Kantor Kelurahan
    • Sebagai bukti pendaftaran pelaporan perpindahan, diberikan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Oleh Lurah atas nama Camat
    • Perpindahan dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah
    • Kepindahan ke luar Propinsi DKI disertai dengan pencabutan KK dan KTP oleh Lurah.
    Persyaratan :
    Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepindahan adalah :
    • Surat Pengantar RT/RW
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
    • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Pendatang WNA.
    Prosedur Pelaporan Perpindahan
    A. Penduduk berkewajiban :
    • Menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
    • Melaporkan kepindahannya kepada Lurah
    B. Lurah berkewajiban :
    • Menerima dan meneliti persyaratan pelaporan perpindahan dari penduduk
    • Mencatat data kepindahan ke dalam Buku Induk
    • Mengisi Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
    • Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada penduduk
    C. Penduduk berkewajiban :
    • Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) dari Lurah
    • Menandatangani Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
    • Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada Lurah
    D. Lurah berkewajiban :
    • Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) yang telah ditandatangani oleh penduduk
    • Memproses data Permohonan Pindah dengan Komputer
    • Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
    • Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk.


    3. Pelaporan Pendatang Baru 
    Lokasi Pelayanan : Kantor Kecamatan
    Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja
    Tarif : Gratis 
    Sebagai hasil Pelaporan Pendatang Baru diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB).
    Setelah memperoleh SKPPB, pendatang melapor ke Lurah untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau bagi yang belum berusia 17 tahun tetapi telah kawin.
    Persyaratan :
    1. Surat Pengantar dari RT/RW
    2. Surat Pengantar dari Lurah
    3. Surat Pindah dari Daerah Asal
    4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Daerah Asal
    5. Surat Jaminan Tempat Tinggal dari Penduduk yang telah memiliki 
        Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
    6. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi / Sekolah bagi yang akan sekolah

    4. Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak
    Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    Waktu Pelayanan : -
    Tarif : Rp. 50.000,- 



    © 2008 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
    Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )

    Pengurusan Akte Rusak


    JIKA AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR

    Hubungi Segera :

    1.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.

    2.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.

    3.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.

    4.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.

    5.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.

     
    ATAU   HUBUNGI :
    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
    Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.

    DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT   :
    1.            Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
    2.            Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3.            Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    4.            Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
    5.            Mengisi formulir yang disediakan.

    Copyright 2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Pembuatan Akte Perkawinan

    Pembuatan Akta Perkawinan
    Lokasi Pelayanan :
    1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi dan
    2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

    Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan),

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.

    Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.


     Blangko Kutipan Akta Perkawinan

    Persyaratan :

    Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini :
    • Surat Bukti Perkawinan Agama
    • Akta Kelahiran
    • Surat Keterangan dari Lurah
    • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh Lurah
    • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
    • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
    • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
    • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
    • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
    • Passport bagi WNA
    • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
    • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
    • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)


    Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan
    • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
    • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

     

    Pemakaian Ruangan ::

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.


    ©2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat.

    Pembuatan Akte Kematian


    Pembuatan Akte Kematian
     
    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

    Waktu pelayanan : 1 hari kerja

    Biaya : Gratis
    Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.


    Contoh Blangko Kutipan Akta Kematian
    Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
    • Mengurus Penetapan Ahli Waris
    • Mengurus Pensiunan Janda/Duda
    • Mengurus Klaim Asuransi.
    • Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali


    Persyaratan :

    Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut  :
    • Surat Pengantar RT/RW
    • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
    • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
    • Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
    • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
    • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara


    ©2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Pembuatan Akte Kelahiran

    Pembuatan Akte Kelahiran

    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

    Waktu Pelayanan : 1 hari kerja

    Biaya : Gratis

    Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
    Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

    Persyaratan
    Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
    • Surat Pengantar RT/RW
    • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
    • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
    • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
    • Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
    • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
    • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

    Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
    Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
    Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
    Tarif : Rp. 5.000

    Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
    Blangko Register Akta Kelahiran


    Blangko Kutipan Akta Kelahiran
    Persyaratan: 
    Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
    • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
    • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
    • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

    Jenis Akta Kelahiran :
    Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran.
    Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
    • Akta Kelahiran Umum : Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
    • Akta Kelahiran Istimewa : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
    • Akta Kelahiran Dispensasi : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.

    ©2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )


    Pembuatan Kartu Keluarga  ( KK )

    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

    Waktu Pelayanan : 1 hari

    Tarif : Gratis

    Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

    Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

    Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

    Perubahan Data
    Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.

    Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

    Kepindahan :
    Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

    Persyaratan Pembuatan KK

    Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut :
    1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
    2. Kartu Keluarga Lama
    3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
    4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
    5. Surat Pengangkatan Anak
    6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
    7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
    8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

    Perhatian :
    Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
    Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
    Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
      
     
    ©2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat