Selamat Datang di Media Informasi kami.
Terima kasih atas kunjungan Anda di Media Informasi kami.

JPK GAKIN


JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KELUARGA MISKIN

Apakah JPK GAKIN?
JPK GAKIN adalah Suatu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada keluarga miskin melalui pendekatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Asuransi yang preminya dibayar oleh Pemerintah Profinsi DKI Jakarata dan dari anggaran Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM.

Siapakah Peserta JPK GAKIN?
  • Semua keluarga miskin penduduk DKI Jakarta (KTP DKI) sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2002 yang telah diteliti ulang oleh Tim Desa (Lurah, Kepala Puskesmas Kelurahan beserta kader kesehatan), termasuk peserta uji coba pelayanan Gakin tahun 2002 di 5 Kecamatan se DKI Jakarta.
  • Penghuni panti sosial yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Bina Mental dan Spiritual Propinsi DKI Jakarta.

Kriteria GAKIN BPS
1. Luas huni < 8 M2 / kapita
2.
Jenis lantai rumah terluas tanah atau papan
3. Tidak memiliki sumber air minum
4. Tidak memiliki fasilitas jamban
5. Tidak mampu mengkonsumsi makanan berprotein atau bervariasi
6. Tidak mampu membeli pakaian satu stel setahun sekali untuk setiap anggota rumah
7. Tidak punya asset rumah tangga, seperti : tanah, motor, warung,bengkel, perhiasan berharga dll.

Apakah Hak-hak Peserta? 
  • Setiap KK miskin dan anggota keluarganya yang terdaftar akan mendapatkan Kartu Berobat Gakin yang telah ditanda tangani oleh Lurah setempat yang merupakan kartu sementara, sampai dikeluarkannya kartu tetap (dilengkapi Foto). 
  • Dengan Kartu sementara tersebut peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan disemua Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan disemua Rumah Sakit Propinsi DKI Jakarta termasuk Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit TNI/ Polri sesuai dengan nama yang tercantum didalam kartu peserta. 
  • Mendapat Informasi terutama tentang Pelayanan Kesehatan. 
  • Menyampaikan keluhan tentang pelayanan yang diberikan kepada Puskesmas setempat maupun ke Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Masyarakat melalui Unit pengaduan masyarakat dimasing-masing wilayah kota.

Apakah Kewajiban Peserta? 
  • Tidak boleh menyalah gunakan kartu peserta antara lain memberikan/ meminjamkan kepada yang tidak berhak dengan cara apapun dan mencoret-coret / menambahi / mengurangi tulisan pada kartu peserta.
  • Setiap pemanfaatan kartu berobat harus memperlihatkan identitas. Di puskesmas membawa Kartu Berobat Gakin Asli dan KTP DKI Jakarta. 
  • Bila dirujuk ke Rumah Sakit dilengkapi dengan surat rujukan dari Puskesmas.
  • Dalam keadaan Emergency/ Gawat Darurat peserta bisa langsung berobat ke RS tanpa rujukan dari Puskesmas dengan melengkapi persyaratan berupa KArtu Berobat Kartu Gakin dan KTP DKI Jakarta. 
  • Dianjurkan untuk menggunakan RS yang terdekat / dalam wilayahnya kecuali pada kasus-kasus tertentu. 
  • Mutasi data berupa : Lahir, Mati, Pindah, harus segera di laporkan ke Puskesmas setempat.

 Persyaratan SKTM Dirawat di RS
1. Sedang dirawat di Rumah Sakit.
2. Surat keterangan tidak mampu dari RT/ RW/ Kelurahan.
3. KK dan KTP DKI
4. Verifikasi oleh Tim Desa dinyatakan Miskin.
5. Pengantar dari Puskesmas Kecamatan/ Kelurahan ke Sudin Yankes Lt.7.

JENIS PELAYANAN

Puskesmas
Pelayanan kesehatan dasar sampai dengan pemeriksaan Spesialis antara lain : Rawat Jalan, Pemeriksaan penunjang tindakan medis sederhana, persalinan normal di kelas III dan pemberian obat-obatan.

Rumah Sakit
- Rawat Jalan
- RAwat Inap kelas III, termasuk persalinan.
- Tindakan medis sampai dengan Operasi.
- Pemeriksaan penunjang bila diperlukan/ dibutuhkan.
- Pemberian Obat-obatan.


Copyright 2009 - DISKOMINFO Kota Administrasi Jakarta Pusat 

0 komentar:

Posting Komentar